Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama
Koto Baru, 17 Juni 2022
BIMBINGAN TEKNIS KOMPETENSI TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Koto Baru, 17 Juni 2022. Ketua, Wakil, Hakim, Panitera serta CPNS Pengadilan Agama Koto Baru mengikuti kegiatan “Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama” secara virtual melalui aplikasi Zoom di ruang Media Center Pengadilan Agama Koto Baru. Kegiatan pembinaan ini diselenggarakan Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.
Bimbingan teknis ini dibuka langsung oleh Ditjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., tepat pada pukul 08.30 WIB. Direktorat Jendral Badan peradilan Agama selalu berupaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis peradilan agama. Berbagai upaya dilakukan di antaranya dengan melakukan pembinaan dengan pemateri yang berasal dari internasional, nasional ataupun internal Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dengan dipandu moderator Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., selaku pemateri menyampaikan materi dengan tema “Temuan Problematika Penerapan Hukum Acara dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali”. Pelaksanaan bimbingan teknis pada hari ini berbeda dengan biasanya yaitu penyampaian materi terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan tanya jawab. Pada kesempatan kali ini, lebih banyak dilakukan diskusi interaktif dengan para peserta terkait temuan-temuan yang ditemukan dalam berkas kasasi dan peninjauan kembali. Dengan metode kali ini diharapkan bisa lebih dipahami sehingga kesalahan-kesalahan yang telah ditemukan tidak terulang nantinya.
Kegiatan bimbingan ini selesai tepat pukul 11.30 WIB. Semoga lebih banyak kesempatan bagi para aparatur pengadilan agama untuk menggali berbagai persoalan-persoalan yang ditemukan sehingga dapat diimplementasikan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.