Hakim PA Koto Baru Ikuti Dialog Lanjutan Mahkamah Agung RI dan Federal Circuit & Family Court of Australia
Koto Baru, Rabu 27 Oktober 2022
Hakim PA Koto Baru Ikuti Dialog Lanjutan Mahkamah Agung RI dan Federal Circuit & Family Court of Australia
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Koto Baru, Hakim Pengadilan Agama Koto Baru, Asmeilia S.H.I. mengikuti kegiatan dialog lanjutan Mahkamah Agung (MA-RI) dan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA) via zoom meeting.
Topik pembahasan kali ini adalah Menghitung Pembayaran Tunjangan Pemeliharaan Anak dengan resume sebagai berikut:
- Berdasarkan putusan nafkah anak yang dilaksanakan di Australia baik ayah maupun ibu dapat sama-sama menanggung nafkah anak perhitungan proporsional sesuai dengan ketentuan:
- persentase pendapatan ayah-ibu,
- waktu yang dihabiskan anak bersama ayah dan ibu
- Jika salah satu orang tua misalnya ayah memiliki tagihan hutang, maka biaya nafkah anak lebih diutamakan. Pengadilan dapat meminta pemotongan biaya melalui bank
- Contoh kasus jika ayah tidak ada pendapatan yang disisihkan tapi memiliki asset yang banyak, maka ibu dapat mengajukan ke pengadilan, dan pengadilan dapat memerintahkan untuk dilakukan pemotongan gaji atau skenario lain. Jika perlu akan memaksa menjual aset. Jika nafkah anak tidak dibayar maka menjadi hutang terus menerus.
Dialog ini ditutup dengan diskusi tanya jawab.