Alur Layanan Prioritas Bagi Kelompok Rentan (Inovasi CPNS PA Koto Baru, Pavel Almairi, S.H.)
Berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan kepedulian untuk menjamin dan melindungi hak kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan pelayanan yang setara. Dengan demikian, kelompok rentan dapat berpartisipasi penuh mengakses pelayanan publik dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri. Selain sarana dan prasarana, alur pelayanan di pengadilan harus ditetapkan agar kelompok rentan diperlakukan khusus tanpa mendiskriminasikan mereka.
Alur Layanan Prioritas Bagi Kelompok Rentan di Pengadilan Agama Koto Baru: