PA Koto Baru Ikuti Kegiatan Pendampingan Akurasi Data Keuangan Perkara Secara Nasional
(Koto Baru, Kamis, 11 November 2022) Dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring data keuangan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3791/DjA/HM.00/8/2022, tanggal 31 Agustus 2022 tentang Pendampingan Akurasi Data Keuangan Perkara Secara Nasional.
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui ruang media center masing-masing satuan kerja. Tampak dalam kesempatan tersebut diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Koto Baru, Dra. Nila Novita, S.H. dan selaku Panitera Muda Pemrohonan, Prima Yenni, S.H., Rahmat Hidayat, S.Th.I., S.H., Yama Hendra, S.H.I, selaku Tim Keuangan Perkara PA Koto Baru.
Kegiatan Pendampingan Akurasi Data Keuangan Perkara Secara Nasional dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring data keuangan perkara melalui aplikasi kinsatker dimana masih terdapat satuan kerja yang data keuangannya terdeteksi tidak akurat, oleh karena itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melakukan pendampingan akurasi data dimaksud. Adapun yang harus disiapkan adalah dokumen periode bulan Desember 2021 s/d Juli 2022 antara lain:
1. Berita acara pemeriksaaan kas
2. Register pemeriksaan kas (Tunai) dan atau laporan keuangan LIPA 7a, LIPA 7b, LIPA 7c.
3. Buku Bantu Biaya ATK dan bukti belanja ATK
4. Buku Bantu Uang Delegasi dan bukti-bukti transaksi
5. Buku Bantu Biaya HHK dan HHKL serta Bukti setor
6. Rekening koran akhir bulan