PA Koto Baru Menyelenggarakan Mediasi Secara Elektronik Dengan PA Maninjau
Koto Baru, Rabu, 30 November 2022 ,
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Koto Baru, Pengadilan Agama Koto Baru menyelenggarakan mediasi secara elektronik smelaui zoom meeting dengan Pengadilan Agama Meninjau. Pelaksanaan persidangan secara online tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Tergugat untuk melaksanakan Sidang Teleconference/Online dikarenakan Tergugat tidak bisa datang sidang ke Pengadilan Agama Maninjau.
Untuk diketahui, Mediasi secara elekteronik ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan ini dikeluarkan karena adanya perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan yang mendorong perlunya implementasi mediasi secara elektronik. Sementara Peraturan MA No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum mengatur secara jelas dan rinci tentang pelaksanaan mediasi secara elektronik di Pengadilan.
Dalam peraturan ini mediasi di pengadilan secara elektronik atau mediasi elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan mediasi secara elektronik sifatnya sukarela dan merupakan alternatif tata cara mediasai di pengadilan dalam hal Para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik. Meski bersifat sukarela, namun hakim pemeriksa perkara perlu menjelaskan serta mendorong para pihak yang berperkara untuk menempuh mediasi elektronik. Penjelasan tersebut terutama tentang manfaat, tata cara, dan konsekuensi biaya penggunaan fasilitas elektronik yang diperlukan.