Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

PA Koto Baru Menyelenggarakan Mediasi Secara Elektronik Dengan PA Maninjau

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 236

Koto Baru, Rabu, 30 November 2022 ,

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Koto Baru, Pengadilan Agama Koto Baru menyelenggarakan mediasi secara elektronik smelaui zoom meeting dengan Pengadilan Agama Meninjau. Pelaksanaan persidangan secara online tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Tergugat untuk melaksanakan Sidang Teleconference/Online dikarenakan Tergugat tidak bisa datang sidang ke Pengadilan Agama Maninjau.

Untuk diketahui, Mediasi secara elekteronik ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan ini dikeluarkan karena adanya perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan yang mendorong perlunya implementasi mediasi secara elektronik. Sementara Peraturan MA No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum mengatur secara jelas dan rinci tentang pelaksanaan mediasi secara elektronik di Pengadilan.

Dalam peraturan ini mediasi di pengadilan secara elektronik atau mediasi elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan mediasi secara elektronik sifatnya sukarela dan merupakan alternatif tata cara mediasai di pengadilan dalam hal Para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik. Meski bersifat sukarela, namun hakim pemeriksa perkara perlu menjelaskan serta mendorong para pihak yang berperkara untuk menempuh mediasi elektronik. Penjelasan tersebut terutama tentang manfaat, tata cara, dan konsekuensi biaya penggunaan fasilitas elektronik yang diperlukan.

316950842 467764595464663 4404857705436858617 n

317359478 467764598797996 4566864238497388797 n

 

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS