PA Koto Baru Menghadiri Bimbingan Teknis Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Koto Baru, Jumat, 9 Desember 2022
Bertempat di ruangan Media Center Pengadilan Agama Koto Baru, Pengadilan Agama Koto Baru yang diwakili oleh Hakim PA Koto Baru, Yulis Edward, S.H.I., Azimar Syamsi, S.H.I dan Asmeilia S.H.I. mengikuti Bimbingan Teknis Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak melalui zoom meeting. Narasumber kegiatan ini adalah Yml. Drs. H. Busra, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam bimbingan teknis dengan tema diatas ini, beliau menyampaikan pentingnya hak Hadhanah bagi anak yang terdampak putusnya perkawinan orang tuanya. Hadhanah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlingdungan Anak yaitu Hadhanah dipersamakan dengan kuasa asuh, kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai agama, kemampuan, dan minatnya. Hal-hal yang sering dihadapi hakim dalam memutuskan perkara Hadhanah yaitu belum atau tidak diakomodir terhadap kasus-kasus posisi tertentu yang terjadi ditengah masyarakat, maka perlu dilakukan terobosan hukum yang bernilai yusrisprudensi demi kepentingan terbaik anak.
Diharapkan dengan seringnya diangkat permasalahan-permasalahan senyatanya yang terjadi ditengah masyarakat dengan didiskusikan dalam forum-forum tertentu salah satunya bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Maka produk hukum yang akan diterima oleh pencari keadilan akan bernilai maksimal dan berdampak bagi pencari keadilan itu sendiri maupun penegakkan hukum di tanah air. Pengadilan Agama Koto Baru sendiri selalu mendukung program yang diadakan oleh Badilag MARI dengan mengikuti bimtek-bimtek yang diadakan.