Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

PA Koto Baru Menghadiri Bimbingan Teknis Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 224

Koto Baru, Jumat, 9 Desember 2022

Bertempat di ruangan Media Center Pengadilan Agama Koto Baru, Pengadilan Agama Koto Baru yang diwakili oleh Hakim PA Koto Baru, Yulis Edward, S.H.I., Azimar Syamsi, S.H.I dan Asmeilia S.H.I. mengikuti Bimbingan Teknis Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak melalui zoom meeting. Narasumber kegiatan ini adalah Yml. Drs. H. Busra, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam bimbingan teknis dengan tema diatas ini, beliau menyampaikan pentingnya hak Hadhanah bagi anak yang terdampak putusnya perkawinan orang tuanya. Hadhanah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlingdungan Anak yaitu Hadhanah dipersamakan dengan kuasa asuh, kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai agama, kemampuan, dan minatnya. Hal-hal yang sering dihadapi hakim dalam memutuskan perkara Hadhanah yaitu belum atau tidak diakomodir terhadap kasus-kasus posisi tertentu yang terjadi ditengah masyarakat, maka perlu dilakukan terobosan hukum yang bernilai yusrisprudensi demi kepentingan terbaik anak.

Diharapkan dengan seringnya diangkat permasalahan-permasalahan senyatanya yang terjadi ditengah masyarakat dengan didiskusikan dalam forum-forum tertentu salah satunya bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Maka produk hukum yang akan diterima oleh pencari keadilan akan bernilai maksimal dan berdampak bagi pencari keadilan itu sendiri maupun penegakkan hukum di tanah air. Pengadilan Agama Koto Baru sendiri selalu mendukung program yang diadakan oleh Badilag MARI dengan mengikuti bimtek-bimtek yang diadakan.

318956699 474515408122915 3296923836810726061 n

318922173 474515411456248 2513742541786978912 n

 

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS