Gugatan Harta Bersama Berhasil Di Mediasi Ketua Pengadilan Agama Koto Baru
GUGATAN HARTA BERSAMA BERHASIL DI MEDIASI KETUA PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
Kotobaru | www.pa-kotobaru.go.id
Selasa (04/07) Bertempat di Ruang Sidang Dua Pengadilan Agama Koto Baru (Ruang Mediasi dalam tahap renovasi) Yml. Dr. Martina Lofa, S.HI, M.HI (Ketua Pengadilan Agama Koto Baru) berhasil mendamaikan sengketa para pihak dalam perkara harta bersama yang diajukan ke Pengadilan Agama Kotobaru yang terdaftar dalam register perkara nomor 245/Pdt.G/2023/PA.Kbr. Oleh karena para pihak belum mencapai kesepakatan dalam pembagian harta bersama, maka mantan suami kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kotobaru tertanggal 23 Mei 2023 dengan obyek sengketa mencapai ratusan juta rupiah. Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan serta benda bergerak seperti mobil.
Para pihak yang bersengketa, hadir dan dipertemukan di ruang mediasi, untuk mencari penyelesaian perkara secara non litigasi, dengan melalui proses mediasi.
Sebagai mediator, Dr. Martina Lofa, S.HI, M.HI secara persuasif mendorong para pihak untuk memberikan alternatif-alternatif solusi dan mencapai win-win solution dengan cara damai, dan Alhamdulillah pada kesempatan mediasi yang ke 4 kali, para pihak berdamai dengan membuat surat kesepakatan perdamaian.
Setelah para pihak menandatangani kesepakatan damai yang dibuatnya, maka mediasi dinyatakan berhasil dengan kesepakatan perdamaian, yang selanjutnya kesepakatan perdamaian tersebut akan dikuatkan oleh majelis hakim dengan akta perdamaian dalam persidangan.
Dr. Martina Lofa, S.HI, M.HI mengharapkan agar upaya penyelesaian perkara non litigasi dikedepankan dalam penyelesaian perkara yang masuk di Pengadilan Agama Koto Baru karena perdamaian itu sejatinya lebih baik (As-shulhu Khair).