Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

Written by Super User on . Hits: 1589

Pertimbangan dan Nasehat Hukum MA

Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan

SEMA No 14/2010         : Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK.

Fatwa 25/KMA/III/2009  : Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia.

Fatwa 28/KMA/III/2009 : Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana.

Fatwa 29/KMA/III/2009 : Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap.

Fatwa 30/KMA/III/2009  : Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD.

Fatwa 35/KMA/III/2009 : Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.

Fatwa 38/KMA/IV/2009  : Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.

Fatwa 45/KMA/IV/2009  : Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum.

Fatwa 052/KMA/III/2009 : Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.

Fatwa 52/KMA/V/2009   : Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.

Fatwa 59/KMA/V/2009   : Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan.

Fatwa 115/KMA/IX/2009 : Putusan MA tidak berlaku surut.

Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI

  1. EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata.
  2. HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat
  3. Makalah Tuada Agama
  4. Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama
  5. Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011
  6. Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1
  7. Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

HUT MARI RI
01 / 01

HUT MARI RI