Informasi yang dikecualikan
Berdasarkan SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Koto Baru Nomor W3-A11/1891A/KP.04.6/X/2023 Tentang Klasifikasi informasi yang Dikecualikan, yakni:
-
Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam Daftar Informasi Publik yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
-
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
-
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
-
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
-
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
-
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
-
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
-
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
-
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi.
-
-
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
-
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
-
identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
-
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
-
identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
-
identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
-
catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
-
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam prosedur pengaburan sebagian inforamasi tertentu dalam informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dapat diakses publik; dan
-
berita acara sidang dan alat bukti.
-