Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Written by Super User on . Hits: 83

Eksistensi Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan

Biaya Ringan dalam Perkara Kumulatif Itsbat Cerai

 

Oleh : Azalia Purbayanti Sabana, S.H,. M.H 

CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember 

Pernikahan atau perkawinan, adalah suatu perbuatan hukum yang diatur oleh negara. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan adalah suatu akad  yang  sangat  kuat  atau  Mitsaqon ghalidzan, suatu ibadah untuk menaati perintah Allah S.W.T dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sebagai sebuah keluarga. 

Pernikahan dapat dikatakan suatu perbuatan hukum apabila memenuhi  unsur tata cara agama dan tata cara pencatatan negara, seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : 

 1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika ditelaah, kedua unsur dalam pasal tersebut berfungsi secara kumulatif bukan alternatif. Artinya, suatu pernikahan selain harus memenuhi syariat agama juga harus tercatat dalam dokumen negara di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan buku nikah. Pernikahan yang memenuhi unsur tata cara agama dan Negara disebut legal wedding, sementara pernikahan yang belum memenuhi unsur pencatatan negara disebut illegal wedding. 

Artikel selengkapnya : KLIK DISINI ARTIKEL

 
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS