Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

PA Koto Baru Laksanakan Verifikasi Berkas Perkara Yang Akan Dihapuskan

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 30

PA Koto Baru Laksanakan Verifikasi Berkas Perkara Yang Akan Dihapuskan

 

Koto Baru | pa-kotobaru.go.id. | Selasa, 03 Juni 2025, Bertempat di Ruang Arsip Pengadilan Agama Koto Baru, Pengadilan Agama Koto Baru melaksanakan proses verifikasi arsip berkas perkara yang akan dihapuskan dan akan dilanjutkan dengan proses alih media perkara lebih dari 30 Tahun. Proses Penginputan alih media arsip perkara diikuti oleh seluruh pegawai kepaniteraan. alih media ini dilakukan bentuk pelestarian dalam bentuk yang berbeda. seperti halnya perkara perkara yang sudah 30 Tahun akan hancur jika tidak dilakukan alih media. Pesatnya penyebaran informasi di era teknologi informasi dan komunikasi saat ini terutama informasi elektronik/digital mengharuskan sebuah dokumen dikelola secara khusus guna menjaga nilai informasi yang terkandung didalamnya.

Kegiatan ini dikoordinir oleh Fahmi, S.H Panitera Pengadilan Agama Koto Baru bersama Panmud Hukum dan Staf Kepaniteraan PA Koto Baru.

Proses verifikasi arsip berkas perkara merupakan salah satu langkah dalam pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai informasi, hukum, maupun administrasi harus dimusnahkan secara bertanggung jawab untuk membebaskan ruang penyimpanan dan menjaga keamanan informasi.

Pemusnahan arsip merupakan kewajiban setiap instansi. Kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
#pakotobaruluarbiasa
#pakotobarusiapmelayani
#pakotobaru
#pakotobaruroadtozi

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS