PA Koto Baru Laksanakan Verifikasi Berkas Perkara Yang Akan Dihapuskan
PA Koto Baru Laksanakan Verifikasi Berkas Perkara Yang Akan Dihapuskan
Koto Baru | pa-kotobaru.go.id. | Selasa, 03 Juni 2025, Bertempat di Ruang Arsip Pengadilan Agama Koto Baru, Pengadilan Agama Koto Baru melaksanakan proses verifikasi arsip berkas perkara yang akan dihapuskan dan akan dilanjutkan dengan proses alih media perkara lebih dari 30 Tahun. Proses Penginputan alih media arsip perkara diikuti oleh seluruh pegawai kepaniteraan. alih media ini dilakukan bentuk pelestarian dalam bentuk yang berbeda. seperti halnya perkara perkara yang sudah 30 Tahun akan hancur jika tidak dilakukan alih media. Pesatnya penyebaran informasi di era teknologi informasi dan komunikasi saat ini terutama informasi elektronik/digital mengharuskan sebuah dokumen dikelola secara khusus guna menjaga nilai informasi yang terkandung didalamnya.
Kegiatan ini dikoordinir oleh Fahmi, S.H Panitera Pengadilan Agama Koto Baru bersama Panmud Hukum dan Staf Kepaniteraan PA Koto Baru.
Proses verifikasi arsip berkas perkara merupakan salah satu langkah dalam pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai informasi, hukum, maupun administrasi harus dimusnahkan secara bertanggung jawab untuk membebaskan ruang penyimpanan dan menjaga keamanan informasi.
Pemusnahan arsip merupakan kewajiban setiap instansi. Kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
#pakotobaruluarbiasa
#pakotobarusiapmelayani
#pakotobaru
#pakotobaruroadtozi