Menghadiri Rapat Paripurna
Menghadiri Rapat Paripurna
Aro Suka Senin 23 November 2020, Hakim Pengadilan Agama Koto Baru (Yulis Edward, S.H.I) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Solok.
Rapat dibuka Pukul 10:30 WIB oleh Pimpinan rapat Renaldo Gusmal yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRK Kabupaten Solok menggantikan Ketua DPRK Kabupaten Solok (Jon Firman Pandu) yang mengundurkan diri karena maju dalam kontestasi Pemilukada yang akan berlangsung pada tanggal 09 Desember 2020.
Rapat Paripurna kali ini dengan agenda “ Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang ke III Tahun 2020”. Setelah rapat dibuka oleh pimpinan rapat kemudian di score untuk beberapa waktu dikarenakan jumlah peserta yang hadir belum memenuhi Quota.
Pukul 11:30 score rapat dicabut, rapat kembali dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Reses oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Solok. Dalam laporannya disampaikan bahwa Daerah Pemilihan pada Kabupaten Solok terdiri dari 4 daerah pemilihan, yaitu :
Dapil I terdiri dari 11 Anggota Dewan
Dapil II terdiri dari 6 Anggota Dewan
Dapil III terdiri dari 9 Anggota Dewan, dan
Dapil IV juga terdiri dari 9 Anggota Dewan.
Setelah penyampaian Laporan Reses oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Solok, salah satu peserta yang hadir meminta izin kepada pimpinan sidang untuk dilanjutkan dengan agenda pembahasan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Dewan yang berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang maju menjadi calon Wakil Bupati Solok periode 2020-2024. Silang pendapat terjadi dimana sebagian ingin PAW dibahas dan sebagian lagi ingin PAW dibahas pada kesempatan yang lain dengan pertimbangannya masing-masing, namun akhirnya pimpinan rapat mengambil keputusan untuk membahas PAW pada kesempatan yang lain. Setelah itu Rapat Paripurna ditutup oleh pimpinan rapat.