Mediasi Berhasil Di Pengadilan Agama Koto Baru
Mediasi Berhasil Di Pengadilan Agama Koto Baru
Koto Baru (01 Desember 2020)- Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Koto Baru telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 522/Pdt.G/2020/PA.KBr. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator yaitu Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilakn penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 522/Pdt.G/2020/PA.KBr., berhasil mencapai kesepakatan. Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri sengketa yang diajukan. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Keberhasilan proses mediasi merupakan sebuah prestasi bagi pengadilan agama. Semoga untuk ke depannya, banyak proses mediasi perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator yang ada di Pengadilan Agama Koto Baru.