Ash Shulhu Khair
Koto Baru, Senin 12 April 2021
ASH SHULHU KHAIR
Koto Baru, 12 April 2021. Ash shulhu khair, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Harta Bersama Nomor 186/Pdt.G/2021/PA.KBr., dengan nominal aset diperkirakan senilai Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari proses penanganan perkara di pengadilan. Proses mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Di dalam aturan tersebut, mediator menjelaskan terlebih dahulu kepada para pihak yang berperkara tentang tata cara mediasi serta keuntungan-keuntungan yang diperoleh para pihak jika berdamai. Selanjutnya, dalam proses mediasi tersebut mediator memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Mediator sebagai fasilitator menjadikan mediasi sebagai ruang refleksi untuk membangun sugesti agar para pihak mau berkomunikasi dengan baik. Ketika komunikasi yang baik dapat terlaksana maka solusi untuk penyelesaian masalah juga akan muncul dengan sendirinya.
Niat yang tulus ikhlas yang diiringi dengan upaya maksimal dalam melaksanakan mediasi ternyata membawa dampak positif bagi kedua pihak. "Pemahaman yang utuh mengenai hakikat dari harta bersama telah menjadikan mereka saling memahami dan menyadari akan arti kebersamaan selama ini, sehingga menjadikan mereka mau berbagi secara damai", ungkap Pak Ketua di sela-sela kesibukan beliau ketika di wawancarai oleh jurnalis PA Koto Baru. Beliau juga menambahkan bahwa upaya damai yang dilaksanakan selama 2 kali pertemuan ini juga telah menggugah perasaan cinta kedua pihak, sehingga ada terucap niat untuk menikah kembali.
Selanjutnya, kesepakatan perdamaian para pihak tersebut dikukuhkan dengan “akta van dading” atau akta perdamaian. Perdamaian merupakan suatu persetujuan dimana kedua belah pihak menyerahka, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu sengketa dan mencegah timbulnya sengketa. Akta perdamaian ini dibuat secara sah dan mengikat pihak-pihak berperkara. Sebagai bukti pelaksanaan kesepakatan sesuai dengan akta perdamaian tersebut dan persetujuan para pihak untuk mengakhiri sengketanya, Tergugat menyerahkan sertifikat tanah kepada Penggugat di hadapan Majelis Hakim.
Semoga akan banyak lagi mediasi yang berhasil di PA Koto Baru. Aamiin