Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Ash Shulhu Khair

Written by dwi on .

Written by dwi on . Hits: 800

Koto Baru, Senin 12 April 2021

 

ASH SHULHU KHAIR

Koto Baru, 12 April 2021. Ash shulhu khair, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Harta Bersama Nomor 186/Pdt.G/2021/PA.KBr., dengan nominal aset diperkirakan senilai Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari proses penanganan perkara di pengadilan. Proses mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Di dalam aturan tersebut, mediator menjelaskan terlebih dahulu kepada para pihak yang berperkara tentang tata cara mediasi serta keuntungan-keuntungan yang diperoleh para pihak jika berdamai. Selanjutnya, dalam proses mediasi tersebut mediator memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Mediator sebagai fasilitator menjadikan mediasi sebagai ruang refleksi untuk membangun sugesti agar para pihak mau berkomunikasi dengan baik. Ketika komunikasi yang baik dapat terlaksana maka solusi untuk penyelesaian masalah juga akan muncul dengan sendirinya.

mediasi1

Niat yang tulus ikhlas yang diiringi dengan upaya maksimal dalam melaksanakan mediasi ternyata membawa dampak positif bagi kedua pihak. "Pemahaman yang utuh mengenai hakikat dari harta bersama telah menjadikan mereka saling memahami dan menyadari akan arti kebersamaan selama ini, sehingga menjadikan mereka mau berbagi secara damai", ungkap Pak Ketua di sela-sela kesibukan beliau ketika di wawancarai oleh jurnalis PA Koto Baru. Beliau juga menambahkan bahwa upaya damai yang dilaksanakan selama 2 kali pertemuan ini juga telah menggugah perasaan cinta kedua pihak, sehingga ada terucap niat untuk menikah kembali.

Selanjutnya, kesepakatan perdamaian para pihak tersebut dikukuhkan dengan “akta van dading” atau akta perdamaian. Perdamaian merupakan suatu persetujuan dimana kedua belah pihak menyerahka, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu sengketa dan mencegah timbulnya sengketa. Akta perdamaian ini dibuat secara sah dan mengikat pihak-pihak berperkara. Sebagai bukti pelaksanaan kesepakatan sesuai dengan akta perdamaian tersebut dan persetujuan para pihak untuk mengakhiri sengketanya, Tergugat menyerahkan sertifikat tanah kepada Penggugat di hadapan Majelis Hakim.

mediasi2

 

Semoga akan banyak lagi mediasi yang berhasil di PA Koto Baru. Aamiin

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS