PEDOMANI SK DIRJEN BADILAG NO. 1403.B/DJA/SK/OT.01.3/8/2018
Koto Baru, Senin, 26 April 2021
PEDOMANI SK DIRJEN BADILAG NO. 1403.B/DJA/SK/OT.01.3/8/2018
Pengadilan Agama Koto Baru, selalu rutin melaksanakan briefing petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setiap Senin pagi setelah apel pagi dilaksanakan.
Pada kesempatan Senin, 26 April 2021 ini briefing disampaikan oleh salah satu hakim Pengadilan Agama Koto Baru ibu Dyna Mardhiah, S.H.I, dan didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Permohonan dan Hukum Pengadilan Agama Koto Baru.
Dalam brefingnya beliau mengingatkan kepada petugas PTSP, penanggung jawab PTSP dalam memberikan pelayanan agar mempedomani SK dirjen badilag no. 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama. Kemudian jika ada salah seorang dari petugas PTSP berhalangan, maka segera melapor kepada penanggung jawab PTSP agar dicarikan solusinya dan dicarikan pengganti sementara.
Petugas PTSP memang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, untuk itu bagi petugas PTSP yang tidak memberikan pelayanan secara maksimal, seperti terlambat memberikan pelayanan sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Nomor: W3-A11/97/HM.001/2021 Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Di Pengadilan Agama Koto Baru, maka kepada petugas tersebut diwajibkan memberikan kompensasi kepada si penerima layanan.
Adapun kriteria keterlambatan di bawah 60 menit, maka si penerima layanan diberikan kompensasi berupa gantungan kunci dan di atas 60 menit, diberikan kompensasi berupa gelas cantik