Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

PEDOMANI SK DIRJEN BADILAG NO. 1403.B/DJA/SK/OT.01.3/8/2018

Written by dwi on .

Written by dwi on . Hits: 563

Koto Baru, Senin, 26 April 2021

PEDOMANI SK DIRJEN BADILAG NO. 1403.B/DJA/SK/OT.01.3/8/2018

 

Pengadilan Agama Koto Baru, selalu rutin melaksanakan briefing petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setiap Senin pagi setelah apel pagi dilaksanakan.

brifing PTSP 26 04 21

Pada kesempatan Senin, 26 April 2021 ini briefing disampaikan oleh salah satu hakim  Pengadilan Agama Koto Baru ibu Dyna Mardhiah, S.H.I, dan didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Permohonan dan Hukum Pengadilan Agama Koto Baru.

Dalam brefingnya beliau mengingatkan kepada petugas PTSP, penanggung jawab PTSP dalam memberikan pelayanan agar mempedomani SK dirjen badilag no. 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama. Kemudian jika ada salah seorang dari petugas PTSP berhalangan, maka segera melapor kepada penanggung jawab PTSP agar dicarikan solusinya dan dicarikan pengganti sementara.

Petugas PTSP memang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, untuk itu bagi petugas PTSP yang tidak memberikan pelayanan secara maksimal, seperti terlambat memberikan pelayanan sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Nomor: W3-A11/97/HM.001/2021 Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Di Pengadilan Agama Koto Baru, maka kepada petugas tersebut diwajibkan memberikan kompensasi kepada si penerima layanan.

brifing PTSP 26 04 21 1

Adapun kriteria keterlambatan di bawah 60 menit, maka si penerima layanan diberikan kompensasi berupa gantungan kunci dan di atas 60 menit, diberikan kompensasi berupa gelas cantik

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS