Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Batas Kewenangan MA Dan KY Dalam Mengawasi Hakim” Pembinaan Teknis Peradilan Agama

Written by dwi on .

Written by dwi on . Hits: 1361

Koto Baru, 16 Juni 2021

“BATAS KEWENANGAN MA DAN KY DALAM MENGAWASI HAKIM”

PEMBINAAN TEKNIS PERADILAN AGAMA

 

seminar1 180621

Jumat, 18 Juni 2021-Berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 1881/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Undangan Peserta Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring), aparatur Pengadilan Agama Koto Baru mengikuti acara pembinaan tersebut secara langsung melalui aplikazi zoom di ruang media center. Pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Pembinaan dengan tema “Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim” ini disampaikan oleh YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.

seminar2 180621

 

Pembinaan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada YM Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk memberikan pembinaan ini. Ada beberapa hal yang diangkat dalam pembinaan ini yaitu menyangkut kemandirian kekuasaan kehakiman dalam kerangka hukum internasional dan nasional, fungsi pengawasan terhadap hakim, batas kewenangan pengawasan perilaku hakim, teknis yustisial tentang pengawasan dan relasi antara kekuasaan kehakiman dan pengawasan.

seminar3 180621

Kegiatan pembinaan ini dipandu oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Selanjutnya YM Waka MA Bidang Non Yudisial memaparkan topik-topik pembinaan yang akan beliau sampaikan. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman harus berdasarkan nilai-nilai independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan rambu-rambu hukum dan moral etika yang ada. Pengawasan perlu dilakukan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Pengawasan dilakukan bertujuan untuk menjaga agar kekuasaan kehakiman dijalankan secara independen tanpa intervensi dan pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan. Secara internal pengawasan dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengawasan terhadap prilaku hakim secara eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial harus semata-mata menyangkut “perilaku hakim” guna penegakan martabat dan kehormatan hakim. Batasan kewenangan teknis yudisial dan etika adalah:

  1. Tidak menilai pertimbangan yuridis
  2. Tidak mengurangi kebebasan hakim
  3. Wajib menjaga kemandirian
  4. Pemeriksaan hanya terhadap perilaku.

“Naluri kodrati jika ada pihak yang tidak puas terhadap putusan kita. Maka kita hati-hati meresponnya”, ungkap YM Waka MA. “Sepanjang sudah berprilaku sesuai kode etik dan pedoman perilaku tidak perlu khawatir” ungkap beliau. Pembinaan ini ditutup secara resmi oleh Dirjen Badilag. Untuk menjaga nama baik pengadilan diperlukan kualitas dan kemampuan kita semua dan keihklasan dalam bekerja sehingga pekerjaan berjalan dengan baik dan cepat. Serta laksanakan pekerjaan sesuai dengan regulasi dan arahan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Badilag. mf

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS