Koto Baru, 7 September 2020
Koto Baru, 7 September 2020
Pengadilan Agama Koto Baru Assesment Surveillance Gelombang I Tahun 2020
Assesment Surveillance Gelombang I Tahun 2020 Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Koto Baru dilakukan oleh TIM Assesment Surveillance Badilag yang dipimpin oleh Direktur Pembinaaaan Tenaga Teknis Peradilan Agama YM Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag. M.Ag. selaku lead assessor dan Maimun, S.H. selaku pendamping Assesor. Pemantauan dan pengukuran Konsistensi penerapan Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Koto Baru berlangsung dari jam 09.00 wib s/d jam 16.00 Wib.
Sebelum TIM Assesment Surveillance Badilag melaksanakan evaluasi terhadap penerapan Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Agama Koto Baru, di awali dengan pertemuan di ruang sidang utama PA. Koto Baru dengan seluruh pegawai PA. Koto Baru.
TIM Assesment Surveillance Badilag melaksanakan evaluasi Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Koto Baru dengan begitu teliti, memperhatikan dan menganalisa dengan seksama satu persatu yang berkaitan dengan APM PA. Koto Baru, mulai dari Bidang Pelayanan untuk pencari keadilan seperti Ruang PTSP serta Petugas PTSP dan pelayanannya kepada masyarakat pencari keadilan, Ruang Sidang dan Ruang Tunggu Sidang, kebersihan kantor luar dalam, berkas perkara, Ruang Comen Center, perpustakaan, Bagian IT, Bagian Keuangan dan Bagian Kepegawaian. Pada intinya TIM Assesment Surveillance Badilag mengevaluasi terhadap Implementasi pelaksanaan APM PA. Koto Baru yang telah memeperoleh Nilai Excellent untuk Akreditasi Penjaminan Mutu pada tahun 2019 lalu.
Setelah selesai TIM Assesment Surveillance Badilag melakukan evaluasi terhadap APM PA. Koto Baru dilanjutkan dengan Ekspos terhadap temuan-temuan yang didapatkan oleh TIM Assesment Surveillance Badilag yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Agama Koto Baru. Setelah selesai ekspos evaluasi implementasi APM PA. Koto Baru dilanjutkan dengan foto bersama TIM Assesment Surveillance Badilag dengan pegawai PA. Koto Baru.