Pengantar dari Ketua Pengadilan Agama Koto Baru
Alhamdulillah, segala puja dan puji hanya kepada Allah SWT yang telah memberikan kesehatan, kesempatan dan fikiran, sehingga dapat melaksanakan tugas sehari-hari sebagai aparat lembaga Yudikatif. Pengadilan Agama Koto Baru merupakan Pengadilan Tingkat Pertama menangani perkara Perdata di wilayah Kabupaten Koto Baru, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1950. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1957 dan bertindak sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan.
Mahkamah Agung RI khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mencanangkan penggunaan website bagi setiap pengadilan agama sebagai upaya pemberian pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat pada umumnya dan khususnya para pencari keadilan, kiranya dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan, dan sebagai implementasi dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang kemudian digantikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Koto Baru bisa mewujudkan cita-citanya untuk launching Website Resmi Pengadilan Agama Koto Baru dengan alamat www.pa-kotobaru.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan dan dapat mengakses informasi tentang Administrasi Yustisial berupa prosedur berperkara, biaya perkara dan hal-hal lain mengenai aktifitas di Pengadilan Agama Koto Baru.
Akhirnya Kami komponen Pengadilan Agama Koto Baru menyambut dengan gembira dan penuh cinta kasih persaudaraan atas kunjungannya pada website Kami. Saran dan masukan tetap diharapkan dalam upaya peningkatan pelayanan Kami. Semoga kita sekalian tetap dalam lindungan Allah SWT. Amin.