Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Written by Super User on . Hits: 166

MENELUSUR HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H.
(Hakim pada Pengadilan Agama Lewoleba)

Sebagaimana telah jamak diketahui, hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Herzien Indonesische Reglemen (HIR) dan Rechtsreglemen voor de Buitengesten (RBg). Keduanya merupakan produk hukum peninggalan Belanda yang memang merupakan pedomana beracara dalam peradilan di masa penjajahan belanda. Selain kedua aturan tersebut, terdapat pedoman beracara secara perdata dari ketentuan lainnya seperti Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoordering (BRv). Namun BRv tidak digunakan sebagai sumber hukum acara perdata layaknya HIR dan RBg. Dalam praktik, hanya terhadap sejumlah ketentuan saja seperti upaya intervensi, pencabutan dan perubahan gugatan, serta beberapa tindakan lain yang jika tidak diatur dalam HIR dan RBg, maka BRv digunakan sebagai pedoman. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 17 Januari 1955, sebagaimana dikutip oleh Soepomo menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak boleh menggunakan peraturan-peraturan dalam Burgerlijk Rechtsvoordering, akan tetapi apabila perlu dan berguna, Pengadilan dapat mempergunakan institut-institut dalam BRv asal dalam “ciptaan sendiri” tanpa mempergunakan peraturan-peraturan Rechtsvoordering tersebut.


Selengkapnya klik DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS