Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Pengadilan Agama Koto Baru Jalin Kerjasama dengan Polres Arosuka Solok | (21/8)

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 380

Pengadilan Agama Koto Baru Jalin Kerjasama dengan Polres Arosuka Solok

 

Koto Baru, 21 Agustus 2023 – Pengadilan Agama Koto Baru tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Polres Arosuka Solok terkait Pengamanan Persidangan dan Pelaksanaan Eksekusi serta Proses Pengajuan Permohonan Perceraian Anggota Polri/ASN Polri yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Arosuka Solok.

Acara ini diselenggarakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Koto Baru,  Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agam Koto Baru YM Ibu Martina Lofa, S.HI, M.HI, dan Kapolres Solok Bapak AKBP Muria, S.IK, M.M., M.H. serta dihadiri oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Koto Baru.

 

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 dimana disitu disebutkan bahwa Permohonan / gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/penggugat/termohon/tergugat. Serta diharapkan dengan adanya kerjasama ini diharapkan dimasa yang akan datang terkait dengan pengamanan sidang jika terdapat perkara yang dirasa akan memicu tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban dapat segera diatasi. Serta dengan adanya kerjasama ini terkait hak-hak perempuan dan anak dapat terakomodir jika terdapat perceraian dari Anggota Polri.

Kemudian Kapolres Arosuka Solok mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Koto Baru yang telah mengambil langkah untuk memfilter bahwasannya jika ada anggota dari Kepolisian yang akan melakukan perceraian, harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan. Karena waktu melaksanakan pernikahan dilaksanakan secara kedinasan maka jika terjadi perceraian juga dilakukan secara kedinasan. Dan juga Kapolres juga mengapresiasi terkait pemotongan gaji terhadap nafkah anak jika terjadi perceraian dapat diakomodir dengan adanya perjanjian kerjasama ini.

Perjanjian MoU ini selain berisi tentang kerjasama terkait izin perceraian juga mencakup kerjasama terkait pengamanan yang diberikan polres dalam persidangan dan sita serta eksekusi. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh kedua pihak dalam hal ini Pengadilan Agama Koto Baru dan Polres Arosuka Solok dan ditutup dengan acara foto bersama.

 

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS