Pengadilan Agama Koto Baru Jalin Kerjasama dengan Polres Arosuka Solok | (21/8)
Pengadilan Agama Koto Baru Jalin Kerjasama dengan Polres Arosuka Solok
Koto Baru, 21 Agustus 2023 – Pengadilan Agama Koto Baru tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Polres Arosuka Solok terkait Pengamanan Persidangan dan Pelaksanaan Eksekusi serta Proses Pengajuan Permohonan Perceraian Anggota Polri/ASN Polri yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Arosuka Solok.
Acara ini diselenggarakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Koto Baru, Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agam Koto Baru YM Ibu Martina Lofa, S.HI, M.HI, dan Kapolres Solok Bapak AKBP Muria, S.IK, M.M., M.H. serta dihadiri oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Koto Baru.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 dimana disitu disebutkan bahwa Permohonan / gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/penggugat/termohon/tergugat. Serta diharapkan dengan adanya kerjasama ini diharapkan dimasa yang akan datang terkait dengan pengamanan sidang jika terdapat perkara yang dirasa akan memicu tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban dapat segera diatasi. Serta dengan adanya kerjasama ini terkait hak-hak perempuan dan anak dapat terakomodir jika terdapat perceraian dari Anggota Polri.
Kemudian Kapolres Arosuka Solok mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Koto Baru yang telah mengambil langkah untuk memfilter bahwasannya jika ada anggota dari Kepolisian yang akan melakukan perceraian, harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan. Karena waktu melaksanakan pernikahan dilaksanakan secara kedinasan maka jika terjadi perceraian juga dilakukan secara kedinasan. Dan juga Kapolres juga mengapresiasi terkait pemotongan gaji terhadap nafkah anak jika terjadi perceraian dapat diakomodir dengan adanya perjanjian kerjasama ini.
Perjanjian MoU ini selain berisi tentang kerjasama terkait izin perceraian juga mencakup kerjasama terkait pengamanan yang diberikan polres dalam persidangan dan sita serta eksekusi. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh kedua pihak dalam hal ini Pengadilan Agama Koto Baru dan Polres Arosuka Solok dan ditutup dengan acara foto bersama.