Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

PA Koto Baru Gelar Acara Bina Mental (Bintal) Mingguan | (21/9)

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 319

PA Koto Baru Gelar Acara Bina Mental (Bintal) Mingguan

Koto Baru | pa-kotobaru.go.id

Pada hari Kamis, 21 September 2023 dilaksanakan kegiatan rutin berupa bina mental (Bintal) Mingguan. Kegiatan ini merupakan rutinitas sekali seminggu setiap hari kamis sesudah sholat ashar yang dilaksanakan di Mushalla Pengadilan Agama Koto Baru. Kegiatan ini diikuti Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Koto Baru.

Pada kesempatan kali ini Ibu Nidaul Husni, S.HI, M.H. (Wakil Ketua PA Koto Baru) selaku pengisi kegiatan bintal. Dalam tausiahnya beliau menyampaikan tentang Adab Bertetangga, Ada sebuah ungkapan yang akrab didengar yakni 'tetangga adalah saudara terdekat'. Kata-kata tersebut bisa dibilang benar, karena tetangga merupakan orang yang tinggalnya bersebelahan dengan kita dan seringkali membantu jika ada permasalahan”, ujar beliau.

Selain daripada itu, beliau juga menyampaikan tentang 4 adab dalam kehidupan bertetangga yaitu,

  1. Tidak Menyakiti Tetangga
    Menyakiti di sini bisa dengan ucapan atau perbuatan
  2. Memperlakukan Tetanggga dengan Sebaik-baiknya
    Bentuk perbuatannya bisa dengan tolong menolong ketika dibutuhkan, tidak mengusiknya, juga memaafkan kekeliruan yang diperbuat, atau perilaku lain yang terpuji.
  3. Berbagi dan Tidak Meremehkan Pemberian
    Dalam sabdanya Rasulullah mengingatkan wanita muslim di zamannya untuk tidak menyepelekan pemberian tetangga walau hanya berupa kaki kambing.
  4. Menghormati dan Menghargai tetangga
    Apabila hendak menjual atau menyewakan bangunan yang menempel dengan rumah tetangga, hendaknya untuk menawarkan dan berkonsultasi kepada tetangga terlebih dahulu

Pada bintal kali ini, banyak sekali pelajaran dan hikmah yang dapat diambil, sehingga seluruh pegawai memperhatikan dengan sangat hikmat.

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS