Berhasil Lagi Mediasi Di Pengadilan Agama Koto Baru
Koto Baru, 15 Maret 2021
Berhasil Lagi Mediasi
Di Pengadilan Agama Koto Baru
Hakim Mediator Pengadilan Agama Koto Baru kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Cerai Gugat Nomor 158/Pdt.G/2021/PA.KBr. Keberhasilan mediasi kali ini dipandu oleh Ibu Dyna Mardiah A., S.H.I.
Keberhasilan mediasi merupakan prestasi dan kebanggaan bagi Pengadilan Agama Koto Baru. Mediasi merupakan salah satu elemen pendukung untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Mediator juga memberikan nasehat-nasehat kepada para pihak tersebut. Dalam pernikahan pasti ada saja masalah yang muncul yang harus diselesaikan dengan musyawarah.
Semoga para pihak tersebut dapat kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah. Aamin..