Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Perkara Kewarisan
Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Perkara Kewarisan
Dengan Nomor 310/Pdt.G/2021/PA.KBr

SELASA, 13 JULI 2021. Majelis Hakim dipimpin oleh Rina Eka Fatma, S.H.I.,M.Ag, didampingi oleh Miftah Hurrahmah S.H.I dan Asmeilia S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Hj.Refti Desfita, S.Ag.,S.H sebagai Panitera Pengganti serta Zulyarni, S.H. sebagai Jurusita Pengganti melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente).
Berlokasi di Jorong Guci, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, pemeriksaan setempat dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan ini memeriksa objek sengketa berupa tanah serta 2 (dua) bangunan yang berdiri di atasnya. Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat ini juga didampingi oleh wali nagari setempat dimana lokasi objek sengketa berada. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan tertib untuk selanjutnya sidang akan kembali dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Koto Baru.


