Pelaksanaan Sidang Teleconference Di Pengadilan Agama Koto Baru
Pelaksanaan Sidang Teleconference Di Pengadilan Agama Koto Baru
Koto Baru | 15 Oktober 2024
Pengadilan Agama Koto Baru menyelenggarakan persidangan melalui teleconference di Ruang Sidang Pengadilan Agama Koto Baru, Selasa 15 Oktober 2024. Persidangan ini diselenggarakan untuk pemeriksaan perkara Nomor 453/Pdt.G/2024/PA.Kbr yang didaftarkan di Pengadilan Agama Koto Baru. Hal ini menyusul Surat Permohonan Bantuan Melaksanakan Persidangan secara teleconference dari Termohon yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pekanbaru.
Pemohon mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Koto Baru, sedangkan Termohon berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pekanbaru. Dikarenakan jarak yang cukup jauh, maka atas Permohonan dari Termohon, Pemeriksaan terhadap Termohon dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Koto Baru melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Pekanbaru. Dengan didampingi oleh seorang Panitera Pengganti, Pemohon dan Termohon mengikuti kegiatan persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Koto Baru.
Pelaksanaan Sidang secara teleconference ini merupakan salah satu upaya Pengadilan dalam meningkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat. Dengan sidang teleconference ini para pihak tidak harus datang ke Pengadilan yang sangat jauh dari tempat tinggal. Hal ini tentunya dapat menghemat waktu dan biaya Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
#pakotobaruluarbiasa
#pakotobarusiapmelayani
#pakotobaru
#pakotobaruroadtozi