Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Pembinaan Teknis Yustisial Peradilan Agama Virtual: Permohonan Dispensasi Kawin

Written by dwi on .

Written by dwi on . Hits: 586

Koto Baru, Kamis 22 April 2021

 

PEMBINAAN TEKNIS YUSTISIAL PERADILAN AGAMA VIRTUAL:

PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

 

Koto Baru, 23 April 2021. Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru kembali mengikuti pembinaan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Ditjen Badilag mengadakan pembinaan dan kajian rutin yang menghadirkan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Pembinaan pada hari ini disampaikan oleh YM. Dr. H. Busra, S.H., M.H., dengan tema “Permasalahan Permohonan Dispensasi Kawin dan Hadonah Tahap I”.

dispensasi kawin

 

Pembinaan ini dipandu oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., dan dibuka langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Berdasarkan data yang ada di Badilag, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 angka permohonan Dispensasi Kawin meningkat. Efek dari perkawinan di bawah umur ini di antaranya dirasakan oleh ibu dan anak sehingga diperlukan pemikiran apa penyebab meningkatnya permohonan Dispensasi Kawin ini dan menjadi perhatian kita bersama.

dispensasi kawin1

Selanjutnya YM. Dr. H. Busra, S.H., M.H. memberikan pembinaan terkait Dispensasi Kawin. Beliau berharap dengan adanya forum ini kita semua dapat belajar untuk peningkatan kualitas dan kapasitas hakim peradilan agama. Dispensasi kawin berkaitan dengan pemberian izin kepada calon pengantin yang belum cukup umur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batasan usia dewasa untuk menikah apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Perma Nomor 5 Tahun 2019 hadir sebagai hukum acara tambahan yang menuntun hakim untuk memproses perkara Dispensasi Kawin. Terdapat 3 hal penting yang diatur Perma yaitu tata cara pengajuan, tata cara pemeriksaan dan pertimbangan hukum penetapan dispensasi kawin.

Persoalan-persoalan yang muncul terkait Dispensasi Kawin ini di antaranya:

  1. Penerapan ketentuan Pasal 8 Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengajuan permohonan Dispensasi Kawin jika calon suami dan calon istri sama-sama di bawah umur.
  2. Penerapan ketentuan Pasal 11 Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang atribut sidang pemeriksaan anak.
  3. Kategori alasan mendesak yang dapat dikabulkan.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Diskusi dipandu oleh Bapak Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Peserta yang mengikuti acara melalui aplikasi zoom dapat secara langsung bertanya sedangkan peserta yang mengikuti live youtube menyampaikan pertanyaannya melalui kolom chat dan pertanyaan-pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh YM. Dr. H. Busra, S.H., M.H., selaku pemateri. Para peserta sangat antusias sekali menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mengenai hal-hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut.

 

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS