Sosialisasi Pemakaian Seragam Dinas Aparatur Sipil Negara
Koto Baru, 16 Juli 2021
Sosialisasi Pemakaian Seragam Dinas
Aparatur Sipil Negara

Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Koto Baru, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag., memimpin pelaksanaan kegiatan sosialisasi aturan tentang pemakaian seragam dinas ASN. Acara sosialisasi ini langsung dibuka oleh Ibu Panitera Dra. Nila Novita, S.H., dan aturan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bapak Paisul Batubara, S.Ag., yang sebelumnya pada tanggal 15 Juli 2021 mengikuti kegiatan sosialisasi pakaian dinas bagi ASN dan mekanisme pelaksanaan survei ZI menuju WBK/WBBM yang diadakan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil zoom meeting antara Panitera/Sekretaris dengan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung disampaikan bahwa terdapat perubahan pakaian dinas bagi ASN. Perubahan ini berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Berdasarkan surat keputusan tersebut, jenis-jenis pakaian dinas bagi ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya adalah:
- Hari Senin, pakaian dinas kemeja putih, dipasangkan dengan celana panjang/rok biru tua (navy), dan bagi yang berkerudung, kerudung warna biru tua.
- Hari Selasa dan Rabu, pakaian dinas harian sesuai KMA/033/SK/V/ 2004 .
- Hari Kamis dan Jumat, pakaian batik/tenun/lurik dengan celana/rok berwarna hitam/gelap dan kerudung warna hitam/gelap.
Selain aturan seragam dinas bagi ASN, juga disampaikan terkait survei eksternal pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Pengadilan yang akan diusulkan ZI agar menyiapkan responden survei sebanyak 100 orang yang nantinya akan diinputkan ke dalam aplikasi SHPRBZI sehingga setiap unit kerja bisa memantau jumlah pengguna layanan yang sudah mengisi survei.


